RAJAWALI SUMBAR
TMMD Ke-130 Resmi Dibuka, Kolaborasi TNI dan Masyarakat Perkuat Pembangunan Desa

TMMD Ke-130 Resmi Dibuka, Kolaborasi TNI dan Masyarakat Perkuat Pembangunan Desa


Oku Timur, Rajawalisumbar.com | Kasilog Korem 044/Gapo Letkol Czi Rizal Desriansyah menghadiri upacara pembukaan Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-130 Tahun Anggaran 2026 yang diselenggarakan Kodim 0403/OKU bersama Pemerintah Kabupaten OKU Timur, Selasa (13/10/2026), pukul 09.00 WIB, di Lapangan Desa Mangulak, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.


Upacara pembukaan dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, S.T., M.T., M.M., selaku Inspektur Upacara. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk mendukung percepatan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan warga pedesaan.


Rangkaian kegiatan pembukaan ditandai dengan penandatanganan naskah kesepakatan program antara kepala daerah dan Komandan Satuan Tugas TMMD, penyerahan simbolis sarana kerja, penyematan tanda peserta, serta penyampaian amanat Bupati OKU Timur yang sekaligus secara resmi membuka pelaksanaan TMMD Ke-130 TA 2026.


Kegiatan ini turut dihadiri Staf Ahli Bidang OMP Pangdam II/Sriwijaya Kolonel Inf Marsal Denny, unsur Kodim 0403/OKU, perwakilan Polres OKU Timur, jajaran TNI dari berbagai satuan, perwakilan Kejaksaan, pemerintah kecamatan dan desa, organisasi Persit, serta tokoh dan masyarakat setempat.


Semangat kebersamaan juga terlihat dari keterlibatan berbagai unsur dalam pasukan upacara, mulai dari prajurit TNI, personel Polri, Satpol PP, pemadam kebakaran, Dinas Perhubungan, mahasiswa, pelajar, hingga anggota Gerakan Pramuka.


Pelaksanaan TMMD merupakan wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui kolaborasi lintas sektor dalam mendukung pembangunan wilayah pedesaan. Kehadiran berbagai unsur dalam pembukaan kegiatan ini diharapkan menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan program agar berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Melalui TMMD Ke-130 TA 2026, sinergi antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat terus diperkuat guna mendorong kemajuan desa, meningkatkan kualitas kehidupan warga, serta mewujudkan pemerataan pembangunan di wilayah Kabupaten OKU Timur.


Pewarta, Syamsulbahri | Rajawalisumbar.com

Kapolres AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Pencurian Komponen Excavator Rp50 Juta

Kapolres AKBP Agung Tribawanto Tegaskan Penegakan Hukum, Satreskrim Polres Pasbar Ungkap Pencurian Komponen Excavator Rp50 Juta


PASAMAN BARAT | Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial YA (22), yang diduga terlibat dalam pencurian panel dan komponen elektrik komputer pada alat berat jenis excavator. Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan kehilangan milik seorang warga di wilayah Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Minggu (11/10/2026).


Pengungkapan perkara ini berada dalam penanganan Polres Pasaman Barat di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H. Melalui jajaran Satreskrim, kepolisian melakukan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana tersebut hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan orang yang dicurigai terlibat.


Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat, Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan YA. Penjelasan tersebut disampaikan sebagai bagian dari perkembangan penanganan perkara yang kini berlanjut pada proses penyidikan untuk mendalami peristiwa dan peran terduga pelaku.


Kasus ini bermula pada Sabtu (10/10/2026), sekitar pukul 11.58 WIB, di Jorong Kartini Labuah Baru, Nagari Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Saat memeriksa excavator miliknya yang terparkir di ruas jalan kawasan tersebut, korban Handro Donal mendapati panel dan komponen elektrik alat berat yang sebelumnya terpasang telah hilang dari tempatnya.


Kehilangan dua komponen tersebut mendorong korban melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasaman Barat. Laporan tersebut kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan, mengumpulkan informasi awal, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi guna menelusuri kemungkinan pelaku dan keberadaan barang yang hilang.


Dari hasil penelusuran awal, petugas memperoleh informasi bahwa barang yang diduga berkaitan dengan pencurian tersebut hendak dijual kepada seseorang di kawasan Kecamatan Luhak Nan Duo. Informasi itu selanjutnya ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Ipda Algino Ganaro untuk melacak keberadaan YA.


Pencarian mengarah ke sebuah rumah kontrakan di RT 05 Ophir Barat, Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan YA pada Minggu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sementara proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dilanjutkan oleh penyidik.


Dalam pemeriksaan awal, YA disebut mengakui perbuatannya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit panel excavator dan satu komponen elektrik excavator yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, pembuktian mengenai tindak pidana dan pertanggungjawaban pelaku tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian materiil mencapai Rp50 juta. Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu unsur yang perlu didalami dalam penyidikan, termasuk memastikan keterkaitan barang bukti dengan laporan korban serta melengkapi keterangan saksi dan bukti pendukung lainnya.


Saat ini, YA bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Pasaman Barat mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui tindak pidana atau menemukan informasi yang relevan, sehingga keamanan lingkungan dan perlindungan terhadap harta benda masyarakat dapat terus dijaga.


POLRI BERSAMA MASYARAKAT


TIM RMO

Longsor Tapan - Kerinci sudah bisa dilalui.

Longsor Tapan - Kerinci sudah bisa dilalui.


 RAJAWALISUMBAR.Com Pesisir Selatan Ruas Jalan Nasional PJN II. PPK 2.4  sudah kembali dibuka secara buka tutup sudah dapat dilalui oleh kendaraan kecil roda empat, meskipun kondisi jalan masih licin dan proses pembersihan terus berlanjut.


Penyebab Bencana: Bencana banjir bandang dan tanah longsor dipicu oleh curah hujan tinggi yang melanda wilayah Tapan dan sekitarnya (termasuk Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan).


Kementerian Pekerjaan Umum PU melalui PPK 2.4, BPJN Sumatera Barat mencatat ada sekitar dua belas titik longsor (serta beberapa titik badan jalan amblas) yang harus ditangani di sepanjang ruas penghubung ini. Ketebalan material longsor di beberapa titik sempat mencapai 1,5 hingga 2 meter.( Syamson )

Kolaborasi Pengawasan Hutan Sumsel, Kasrem 044/Gapo Dukung Pemanfaatan GIS

Kolaborasi Pengawasan Hutan Sumsel, Kasrem 044/Gapo Dukung Pemanfaatan GIS


palembang,rajawalisumba.com | Kasrem 044/Garuda Dempo, Kolonel Inf Andi Gus Wulandri, menghadiri kegiatan rapat koordinasi (Rakor) di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan, yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi Geographic Information System (GIS) dalam pengelolaan dan pengawasan kawasan hutan, Rabu (14/10/2026).


Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi lintas instansi dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih efektif, terarah, dan berbasis data spasial. Dalam kegiatan yang berlangsung di Palembang tersebut, para peserta mengikuti pemaparan materi serta melihat visualisasi peta digital yang menampilkan pembagian wilayah dan informasi infrastruktur pada kawasan hutan.


Pemanfaatan GIS memiliki peran penting dalam membantu pemetaan batas kawasan, identifikasi wilayah, pemantauan kondisi lapangan, serta mendukung perencanaan dan pengambilan keputusan. Data spasial yang akurat juga dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam meningkatkan pengawasan kawasan hutan, termasuk dalam upaya pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.


Kehadiran Kasrem 044/Gapo dalam kegiatan tersebut mencerminkan komitmen TNI AD untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mendukung pengelolaan lingkungan serta menjaga kelestarian hutan di wilayah Sumatera Selatan.


Melalui koordinasi dan pemanfaatan teknologi yang tepat, diharapkan terbangun kesamaan pemahaman antarinstansi dalam mengoptimalkan pengawasan kawasan hutan, meningkatkan pertukaran informasi, serta mendukung langkah-langkah pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan lingkungan.


Pewarta, Syamsulbahri  | rajawalisumbar.com

Mosi Tak Percaya Bergulir,Herman  Tanjung Pertanyakan Siapa Yang Memilih Dan  Melantik Andarizal Sebagai Ketua umum KJI

Mosi Tak Percaya Bergulir,Herman Tanjung Pertanyakan Siapa Yang Memilih Dan Melantik Andarizal Sebagai Ketua umum KJI

Padang, Sumatera Barat | Polemik internal Kolaborasi Jurnalis Indonesia (KJI) mencuat setelah Herman Tanjung,sebagai Ketua Pendiri KJI Indonesia dan sejumlah Anggota menyatakan akan melayangkan mosi tidak percaya terhadap Ketua Umum KJI Andarizal. Dalam keterangannya kepada media ini, Selasa (13/10/2026), Herman menyoroti transparansi, legalitas kepengurusan, dugaan pengambilan keputusan sepihak, serta kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Pertanyaan paling mendasar yang kini mengemuka: siapa yang memilih, menetapkan, dan melantik Andarizal sebagai ketua umum, kapan proses itu berlangsung, serta apa dasar kewenangannya?

Herman mengaku belum menerima AD/ART dan dokumen legalitas kepengurusan yang menurutnya diperlukan untuk memastikan mekanisme organisasi berjalan sesuai aturan. Ia mempertanyakan forum yang menetapkan Andarizal, pihak yang memiliki hak suara, dasar penetapan, berita acara pemilihan, hingga surat keputusan pengangkatan dan dokumen pelantikan. “Ini organisasi jurnalis, bukan perusahaan milik pribadi dan bukan untuk kepentingan pribadi. Kalau memang prosesnya sesuai aturan, jelaskan secara terbuka siapa yang memilih, di mana forum pemilihannya, kapan ditetapkan, dan apa dasar hukumnya,” tegas Herman.

Menurut Herman, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan pendapat, melainkan menyangkut legitimasi kepemimpinan dan kepercayaan anggota. Ia menilai pola komunikasi yang tidak terbuka, keputusan yang disebutnya sepihak, serta minimnya musyawarah menjadi alasan munculnya desakan evaluasi. Herman juga menilai gaya kepemimpinan Andarizal cenderung otoriter dan kurang mengayomi anggota.

Secara organisasi, pertanyaan mengenai pemilihan ketua umum harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar klaim. AD/ART yang berlaku perlu diperiksa untuk mengetahui apakah ketua umum dipilih melalui kongres, musyawarah nasional, rapat anggota, forum pendiri, atau mekanisme lain yang secara sah diberikan kewenangan. Daftar peserta, kuorum, tata cara pemilihan, berita acara, surat keputusan, dan bukti pelantikan menjadi dokumen penting untuk menelusuri proses tersebut. Sampai dokumen itu diperoleh dan diverifikasi, redaksi belum dapat memastikan siapa yang secara sah menetapkan Andarizal maupun apakah seluruh tahapan telah sesuai aturan KJI.

Dari sisi regulasi, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi, sepanjang berlaku terhadap status dan bentuk hukum KJI, relevan untuk menjadi bahan pemeriksaan. Pasal 29 ayat (1) mengatur pemilihan kepengurusan organisai secara musyawarah dan mufakat, sedangkan Pasal 30 ayat (1) mengatur bahwa struktur kepengurusan, pergantian pengurus, hak dan kewajiban, serta pembagian wewenang diatur dalam AD dan/atau ART.Penerapannya harus mempertimbangkan status hukum organisasi, AD/ART yang berlaku, dan bukti mengenai proses pengangkatannya.

Herman menyatakan bahwa aspirasi sejumlah anggota mengarah pada penolakan terhadap kepemimpinan Andarizal. Ia mendorong agar persoalan diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang sah dengan melibatkan pendiri, pembina, pengawas, pengurus, dan anggota sesuai kewenangan masing-masing.

Herman juga mengimbau masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan, serta unsur TNI dan Polri agar memverifikasi identitas dan kewenangan pihak yang mengatasnamakan KJI ketika mengajukan permintaan bantuan atau kerja sama.imbauan tersebut disampaikan karena ia mempertanyakan kejelasan struktur organisasi

Redaksi tetap berkewajiban melakukan verifikasi,menjaga keberimbangan dari pernyataan maupun dugaan narasumber

Hingga berita diturunkan Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi pihak terkait lainya sesuai undang undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Tim

Lanudal Aru Hadir Pada Musyawarah Adat Natapen Gaimar

Lanudal Aru Hadir Pada Musyawarah Adat Natapen Gaimar

TNI AL - Puspenerbal (13/10/2026) | Lanudal Aru hadir pada kegiatan Musyawarah Adat Natapen Gaimar yang berlangsung selama dua hari sejak tanggal 12 hingga 13 Oktober 2026 di Balai Rapat Kampung, Desa Gaimar, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam kegiatan tersebut, Komandan Lanudal Aru, Mayor Laut (E) Endro Setiyono diwakili oleh Serda MPU Abdullah Tuasikal bersama KLS LPU Trigunawan. Musyawarah Adat Natapen Gaimar mengikuti pembahasan dan pengakuan bersama batas tanah ulayat dan hutan adat Natapen Gaimar dengan desa-desa yang berbatasan. 

Melalui musyawarah ini, diharapkan pembahasan mengenai batas tanah ulayat dan hutan adat dapat berlangsung secara tertib, mengedepankan dialog, serta menghormati ketentuan dan kesepakatan adat yang berlaku.

DANSATHANTAI KODAERAL X HADIRI PEMBUKAAN TMMD KE-130 TAHUN 2026 DI KABUPATEN JAYAPURA

DANSATHANTAI KODAERAL X HADIRI PEMBUKAAN TMMD KE-130 TAHUN 2026 DI KABUPATEN JAYAPURA

Jayapura, 13 Oktober 2026 – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X, Mayor Jenderal TNI Marinir Sugianto, S.Sos., M.M., M.Tr.Opsla., diwakili Dansathantai Kodaeral X Kolonel Laut (P) Mulyono, S.E., menghadiri upacara pembukaan Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-130 Tahun 2026 yang diselenggarakan Kodim 1701/Jayapura, bertempat di Lapangan Gunung Merah, Kantor Bupati Jayapura.


Upacara pembukaan dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Jayapura, Abdul Rahman Basri, yang mewakili Bupati Jayapura. Kegiatan ini menandai dimulainya pelaksanaan program TMMD sebagai wujud sinergi TNI bersama pemerintah daerah dan masyarakat dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah pedesaan.


Acara dilanjutkan dengan penandatanganan naskah penyerahan sasaran TMMD Ke-130 dan MoU dari Wakil Bupati Jayapura kepada Komandan Kodim 1701/Jayapura. Selanjutnya, Inspektur Upacara menyematkan pita Satgas TMMD Ke-130 dan menyerahkan alat kerja kepada perwakilan satgas.


Komandan Kodim 1701/Jayapura, Letkol Inf Tommy Yudistyo, S.Sos., M.Han., menyampaikan bahwa pelaksanaan TMMD ke-130 berlangsung selama 30 hari, mulai 13 Oktober hingga 11 November 2026, dengan lokasi kegiatan di Kampung Sabron Sari, Dusun Mulia, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura.


Di tempat terpisah, Komandan Kodaeral X Mayjen TNI Marinir Sugianto menyampaikan bahwa keterlibatan TNI dalam program TMMD merupakan bentuk nyata pengabdian kepada masyarakat, sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui kerja sama dalam pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Melalui kegiatan TMMD ke-130 ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan wilayah serta mewujudkan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera, sekaligus memperkokoh semangat gotong royong dan persatuan di Kabupaten Jayapura.